DPP KNPI dan 5 Organisasi Profesi Kesehatan Gelar Diskusi tentnang Polemik RUU Omnibus Law
- Istimewa
VIVA Jabar – Masih menjadi polemik, Rancangann undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law mendapat penolakan dari lima organisasi profesi kesehatan yaitu IDI, PDGI, PPNI, IBI dan IAI.
Menindak lanjuti hal itu, DPR diminta segera mencabut RUU tersebut dari program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2023. Ribuan tenaga kesehatan (Nakes) di beberapa wilayah di Indonesia bahkan telah menggelar aksi demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.
Apalagi yang turun langsung ke jalan untuk menyampaikan aspirasi adalah dokter-dokter dari lima organisasi profesi, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan dokter Gigi Indonesia (PDGI).
Omnibus law merupakan penyederhanaan sejumlah regulasi menjadi satu regulasi menyeluruh. Dengan harapan, urusan pemangku kepentingan (dalam hal ini kesehatan) menjadi lebih mudah: pasien, tenaga kesehatan, apotek, rumah sakit, hingga investor.
Di sisi lain, penyederhanaan juga berisiko menghilangkan pasal-pasal penting karena luasnya cakupan dan banyaknya aturan yang harus disinkronisasikan.
Oleh karena itu, sejak pola omnibus diterapkan, kontroversi tidak pernah berhenti.