Begini Tanggapan PB IDI Soal Praktik Aborsi Ilegal di Kemayoran
- U-Report
VIVA Jabar – Heboh penggerebekan sebuah rumah kontrakan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, yang ternyata dijadikan tempat praktik aborsi ilegal. Pihak kepolisian kini sudah mengamankan pelaku beserta pasien yang terlibat dalam praktik ini.
Menanggapi kasus aborsi ilegal ini, Ketua Bidang Advokasi dan Legislasi PB IDI, Dr Ari Kusuma Januarto, SpOG(K) menjelaskan pihaknya tidak mengetahui betul bagaimana pelaku melakukan tindakan medis terhadap para pasiennya. Tetapi, kegiatan aborsi seharusnya dilakukan oleh orang yang berkompetensi dan punya izin resmi untuk melakukannya.
"Kegiatan aborsi ini harus dilakukan oleh orang yang punya kompetensi dan wewenang. Ini penting sekali karena kita tahu semuanya harus dilakukan atas dasar indikasi bahkan dilakukan secara prosedur," kata Dokter Ari, dalam pernyataannya, Jumat 30 Juni 2023.
Ada berbagai prosedur medis yang harus dilakukan dengan hati-hati sebelum melakukan tindak aborsi maupun perawatan yang dilakukan setelah melakukannya. Namun, hal itu hanya diketahui oleh orang yang sudah dibekali ilmu kesehatan agar bisa menjamin keselamatan para pasien.
"Prosedurnya itu harus dimulai dari pra-tindakan sampai setelah tindakan. Dan ini penting sekali karena semua tujuannya untuk tindakan pasien," tambahnya.
Sepeti yang tertera dalam Undang-Undang Kesehatan nomor 75 ayat 2, tindakan aborsi dapat dikecualikan berdasarkan indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.
Mengacu pada UU tersebut, Dokter Ari menegaskan ada banyak resiko medis dari praktik aborsi ilegal yang justru akan membahayakan nyawa pasien.