Sederet fakta-fakta kontroversial bermunculan dari Pondok Pesantren Al-Zaytun. Terlebih ucapan-ucapan yang dilontarkan oleh Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantre
Beredar di media sosial Panji Gumilang sedang memarahi seorang pria saat aksi demo dilakukan Forum Indramayu Menggugat di depan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indra
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 302 KUHP dan atau Pasal 91 B ayat 1 Juncto Pasal 66 A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor
Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu menjadi viral pertama kali setelah diketahui pada saat ibadah Shalat Idul Fitri 1444 H mencampurkan jemaah wanita dan laki-laki dalam
Setelah ribuan pendemo berdiam di depan pesantren Al Zaytun. Akhirnya Panji Gumilang keluar dan mencoba menenangkan serta mendengarkan tuntutan para pendemo
"Ada permasalahan jemaah haji membawa 6 koper. 2 koper di antaranya adalah rokok semua, dan 4 koper isinya ada baju juga ada rokok sehingga rokok itu diambil, koper