Ridwan Kamil Sebut Tindakan Hukum Terhadap Pondok Pesantren Al-Zaytun Segera Ditetapkan

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengungkapan permasalahan terkait Pondok Pesantren Al-Zaytun sudah dilimpahkan kepada Pemerintah Pusat.

Kondisi Teras Cihampelas Terbengkalai, Ridwan Kamil Disorot Warga

Masalah Pondok Pesantren yang terletak di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu itu, menurut Gubernur Ridwal Kamil sudah dilaporkan kepada Menkopolhukam Mahfud MD. Dengan begitu, kewenangan atas permasalahan Ponpes Al-Zaytun Indramayu itu sudah di tangan Pemerintah Pusat.

"Pemerintah Provinsi Jawa Barat ditugaskan fokus pada yang namanya menjaga stabilitas, dan kondisi sosial," kata Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat pada Minggu, 25 Juni 2023.

Menjanjikan! Bisnis Rumput Laut di Subang Tembus Rp24 Miliar Per Tahun

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Kang Emil itu mengatakan bahwa langkah hukum terkait masalah Ponpes pimpinan Panji Gumilang itu akan segera diumumkan oleh pemerintah pusat. Sebab, katanya, tim investigasi bentukan Pemprov Jabar akan selesai masa kerjanya pada Selasa, 27 Juni 2023 mendatang.

Pemerintah pusat menyoroti tiga hal dalam permasalahan Al Zaytun, yakni terkait potensi pidana yang mungkin terjadi dalam permasalahan itu, langkah administratif yang sudah disiapkan Kementerian Agama (Kemenag), dan penanganan kondisi sosial dan politik.

Anomali Golkar Gebrakan Menit Akhir Untuk Pilwalkot Bandung 2024

"Kalau tidak ada halangan, bahasan teknisnya akan diumumkan oleh Pak Menko di hari Selasa atau Rabu, jadi ini bahasanya masih umum. Kalau nanti pasalnya apa, isunya apa, bentuk tindakan administrasinya apa, akan dijelaskan nanti oleh Pak Mahfud," kata Ridwan.

Disamping itu, dia mengatakan Kementerian Agama telah memiliki ancang-ancang untuk mengatasi ribuan santri di Al Zaytun, apabila nantinya lembaga pendidikan itu dikenakan sanksi administratif.

"Tindakan administrasi pasti sudah dihitung dan disiapkan dengan baik oleh yang memiliki kewenangan. Kewenangannya adalah Kemenag bukan di Pemprov Jabar," kata dia.

Untuk itu, dia berpesan agar berbagai elemen masyarakat tidak lagi melakukan aksi unjuk rasa terkait keberadaan dan aktivitas soal pesantren tersebut. Pasalnya dalam waktu dekat pemerintah akan menyampaikan keputusan resmi.

"Kita tunggu saja. Mudah-mudahan dan Insya Allah sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat secara umum," katanya.