Polemik Ponpes Al Zaytun, Polisi Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang
Sumber :
  • Kolase tvOne

VIVA Jabar – Polri masih mendalami kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

Ditetapkan Tersangka, Sopir Bus Maut Ciater Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan bahwa pihaknya tengah menyelidiki dugaan adanya tindak pidana penistaan agama oleh pimpinan ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

"Ini akan kita lakukan langkah-langkah penyelidikan. Mudah-mudahan apa yang selama ini menjadi polemik di masyarakat terkait dengan ajaran yang ada di pondok tersebut nanti mudah-mudahan bisa buktikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana penistaan agama yang ada disana," jelas Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (26/6/2023).

Segera Sidak PO Bus di Subang, Dishub Buat Surat Edaran

Agus menyebut, setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, Polri akan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. 

"Nanti kita akan mengarah kepada internal pihak yayasan Pondok Pesantren Al Zaytun dan tentunya nanti akan mengarah kepada siapa yang menjadi tersangka daripada dugaan tindak pidana penistaan tersebut," ucap Agus.

Seorang Remaja di Subang Ditusuk Gengster hingga Tembus ke Paru- Paru

Namun begitu, Agus mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu memintai keterangan dari sejumlah saksi yang terlibat.

"Kita akan periksa pelapor kemudian kita lengkapi dengan keterangan saksi-saksi. Tentunya saksi ahlinya juga nanti akan melibatkan kementrian agama ada dirjen bimas islam yang nantinya bisa memberikan kesaksian," jelas dia.

Halaman Selanjutnya
img_title