BNPT: Al Zaytun Diduga Lakukan Penistaan Agama, Tak Bisa Diproses UU Terorisme
- Kolase tvOne
VIVA Jabar – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengomentari dugaan penistaan agama di Ponpes Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat.
BNPT menilai kasus tersebut tidak dapat dituntut berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme (UU) karena belum diklasifikasikan sebagai terorisme.
“Ajaran Al Zaytun belum masuk ke dalam kategori terorisme sehingga tidak dapat diproses dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Terorisme," ujar Direktur Deradikalisasi BNPT Brigien Pol. R. Achmad Nurwakhid dalam diskusi mengenai polemik Ma'had Al Zaytun yang dikuti secara daring di Jakarta, mengutip dari Antara Senin (27/6/2023).
Ia menambahkan bahwa ajaran yang ada di Ponpes Al Zaytun hanya dapat digolongkan sebagai radikalisme. Menurutnya, polisi bisa menangani kasus ini dengan menerapkan UU No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan UU No. 1 Tahun 1946, yang mengatur tentang hukum pidana yang melakukan kegaduhan.
"Kasus ini belum masuk ranahnya Densus 88 dan BNPT, namun bukan berarti kami lepas tangan," ujarnya.
Menurut Achmas, ajaran yang ada di Ponpes Al Zaytun mirip dengan pesantren Al-Qiyadah Al-Islamiyah atau gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) pimpinan Ahmad Mushaddeq yang populer pada 2016.
Ia hanya menyebut Panji Gumilang, ketua dari Ponpes Al Zaytun, tidak memaksakan diri menjadi nabi.