JPU Tegur Mario Dandy Karena Pakaian Tak Sesuai Etika Persidangan

Mario Dandy jalani sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Jaksa penuntut umum (JPU) melayangkan teguran kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo di dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. JPU menegurnya lantaran tak pernah mengenakan kemeja berwarna putih hingga celana warna hitam. Kendati demikian, Mario masih mengabaikan permintaan jaksa itu.

Terdakwa Kasus Korupsi Tol Cisumdawu Singgung Soal Aliran Dana Rp329 Miliar

Berdasarkan pantauan di ruang sidang, Mario Dandy Satriyo masih mengenakan kemeja berkelir navy. Padahal, jaksa sempat meminta Mario untuk mengikuti sidang dengan mengenakan pakaian kemeja putih dan celana hitam.

Jaksa memberikan teguran kepada Mario Dandy Satriyo ketika sidang penganiayaan berat berencana David Ozora rampung, pada Selasa 20 Juni 2023 pekan kemarin.

Kasus Pemalsuan Dokumen Lahan, Warga Subang Rugi Rp5 Miliar

"Izin, untuk terdakwa Mario, terdakwa Mario dalam persidangan ke depan mohon pakaiannya hitam putih saja ya," ujar jaksa, di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, dilansir dari viva.co.id

Mario Dandy pun bahkan sudah mengamini permintaan jaksa untuk mengikuti sidang dengan menggunakan pakaian kemeja putih.

Pakar Hukum Bongkar Kejanggalan Putusan PK Mardani Maming, Pasal 12B Dinilai Tak Relevan

Diketahui, Mario Dandy tak pernah mengenakan pakaian kemeja putih dan celana hitam seperti terdakwa lainnya, ketika menjalani sidang perkara di pengadilan. Maka dari itu, Mario ditegur oleh Jaksa.

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Halaman Selanjutnya
img_title