Soal Al-Zaytun, Muhadjir Effendy Sebut Bagi-Bagi Peran dan Tugas dengan Menkopolhukam

Menko PMK Muhadjir Effendy & Menkopolhukam Mahfud MD
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Republik Indonesia, Muhadjir Effendy mengaku turut serta memiliki tanggung jawab untuk mengurus para korban di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara Terkait Kasus Penistaan Agama

Melansir dari viva.co.id, Menko PMK berbagi tugas dengan Menkopolhukam, Mahfud MD. Dikatakan Muhadjir, untuk masalah hukum Ponpes Al Zaytun akan menjadi wewenang Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia, Mahfud MD. 

"Sisi penegakan hukum itu urusan Pak Menko Polhukam, satu sisi ada sisi pencegahan dan rehabilitasi bantuan korban-korban itu urusan saya gitu," kata Muhadjir kepada wartawan di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Rabu (28/6/2023)

Update KPU: Prabowo-Gibran Rebut Kemenangan di Kepulauan Riau

Muhadjir mengatakan berbagi tugas tersebut merupakan realisasi atau melaksanakan arahan dari Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin.

"Sampai sejauh ini Pak Menko Polhukam sudah melakukan langkah-langkah sesuai dengan arahan dari Pak Wapres. Saya tinggal menunggu saja," ucap dia. 

Salurkan Bantuan ke Papua, Javaretro Suites Hotel PKS dengan Kodam 17/Cenderawasih

Kendati begitu, Muhadjir masih belum mau membeberkan apa saja yang ditemukan dan hasil investigasi pemerintah di dalam penyelidikan kasus Pondok Pesantren Al Zaytun.

"Saya belum mendapatkan informasi tentang itu. Baru gosip aja, isu-isu, kita kan tidak menegakkan hukum berdasarkan isu, harus berdasarkan fakta hukum ya," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title