Soal Al-Zaytun, Muhadjir Effendy Sebut Bagi-Bagi Peran dan Tugas dengan Menkopolhukam
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Republik Indonesia, Muhadjir Effendy mengaku turut serta memiliki tanggung jawab untuk mengurus para korban di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
Melansir dari viva.co.id, Menko PMK berbagi tugas dengan Menkopolhukam, Mahfud MD. Dikatakan Muhadjir, untuk masalah hukum Ponpes Al Zaytun akan menjadi wewenang Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia, Mahfud MD.
"Sisi penegakan hukum itu urusan Pak Menko Polhukam, satu sisi ada sisi pencegahan dan rehabilitasi bantuan korban-korban itu urusan saya gitu," kata Muhadjir kepada wartawan di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Rabu (28/6/2023)
Muhadjir mengatakan berbagi tugas tersebut merupakan realisasi atau melaksanakan arahan dari Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin.
"Sampai sejauh ini Pak Menko Polhukam sudah melakukan langkah-langkah sesuai dengan arahan dari Pak Wapres. Saya tinggal menunggu saja," ucap dia.
Kendati begitu, Muhadjir masih belum mau membeberkan apa saja yang ditemukan dan hasil investigasi pemerintah di dalam penyelidikan kasus Pondok Pesantren Al Zaytun.
"Saya belum mendapatkan informasi tentang itu. Baru gosip aja, isu-isu, kita kan tidak menegakkan hukum berdasarkan isu, harus berdasarkan fakta hukum ya," pungkasnya.