Penyidik Dirtipidum Libatkan Saksi Ahli dalam Penanganan Kasus Panji Gumilang

Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar - Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang penuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk memberikan keterangan terkait dugaan 'Penistaan Agama'. Panji datang pada Senin (3/7/2023) kemarin.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Dalam kasus tersebut, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri meminta keterangan sejumlah ahli untuk tahap penyelidikan

"Kita tentu saja melibatkan ahli-ahli yang kompeten membidangi hal-hal tersebut. Saat ini, kita masih dalam proses penyelidikan,” kata Direktur Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Senin (3/7/2023)

Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka Pemerasan SYL, Bareskrim Dalami Harta Tak Terdaftar LHKPN

Dia mengatakan, sebelumnya penyidik sudah melaksanakan kegiatan-kegiatan klarifikasi terhadap saksi ahli untuk membuktikan apakah perkara-perkara ini bisa dilaksanakan penyidikan lebih lanjut.  

Panji Gumilang

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews
Datangi Bareskrim, Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka Pemerasan SYL

Sebagaimana diketahui, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang adalah pihak terlapor dalam dugaan penistaan agama dan Panji sedang diperiksa Penyidik Bareskrim pada Senin, 3 Juli 2023 kemarin.

Djuhandani menambahkan, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi baik saksi pelapor, saksi yang melihat kejadian maupun saksi yang mendengar terkait dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren Al-Zaytun. 

“Kita lihat nanti hasil penyelidikan, apakah memungkinkan untuk digelarkan menuju proses selanjutnya yaitu penyidikan,” jelas dia. 

Diketahui, Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.

"Forum Advokat Pembela Pancasila datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun," kata Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung dikutip pada Sabtu, 24 Juni 2023.

Adapun, laporan Ihsan tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. 

Ketum DPP FAPP, Ihsan Tanjung

Photo :
  • Screenshot berita tvonenews.com

"Sejumlah alat bukti yang disertakan antara lain rekaman dan tangkapan layar terkait pernyataan serta kegiatan dari pondok pesantren milik Panji,” ujarnya.

Menurut dia, Panji telah menistakan agama Islam lewat Pondok Pesantren Al Zaytun. Di antaranya, Panji diduga menistakan agama dengan menyatakan khatib perempuan yang telah viral di media massa.  

"Dalam Islam jelas dikatakan, bahwa Salat Jumat itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib. Khatib itu hanya laki-laki, tidak boleh perempuan. Ini jelas sangat menistakan agama," jelas dia.

Selain itu, kata dia, Panji juga menyebut bahwa Alquran adalah buatan Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah. Sehingga, pernyataan Panji ini dianggap perbuatan penistaan agama. 

"Ini sangat meresahkan sekali, karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan," sebutnya.

Oleh karenanya, Ihsan bersama sejumlah advokat mendatangi Bareskrim Polri supaya aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan untuk mengakhiri polemik di tengah masyarakat.

"Kami datang ke sini ingin meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengakhiri polemik dan persoalan yang sekarang sedang berkembang di tengah masyarakat. Jangan sampai kita menunggu korban muncul," pungkasnya