Diperiksa Hampir 10 Jam, Begini Kata Panji Gumilang
- Screenshot berita VivaNews
"Ketiga, apakah ada ketetapan hukum, pernah ada. Ini malah nambah ini ya. Berapa itu ketetapan hukum yang, saya pernah dihukum 10 bulan," tambahnya tak segan membocorkan pertanyaan dari Tim Penyidik.
Selanjutnya, ketika dikonfrimasi soal kesiapan menghadapi dugaan kasus hukum pidana hingga bila ada penetapan tersangka, Panji hanya menyebutkan bahwa kasus itu belum selesai.
"Jangan ngomong siap tidak siap. Urusannya belum selesai," tuturnya.
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri pada Jumat 24 Juni 2023, malam. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.
"Forum Advokat Pembela Pancasila datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun," kata Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung
Adapun, laporan Ihsan tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
"Sejumlah alat bukti yang disertakan antara lain rekaman dan tangkapan layar terkait pernyataan serta kegiatan dari pondok pesantren milik Panji,” ujarnya.