Sat Narkoba Polresta Bandung Bongkar Home Industri Peracik Miras Impor Oplosan
Selasa, 28 Februari 2023 - 18:43 WIB
Sumber :
- viva.co.id
Dengan ditangkapnya pelaku pemodal dan peracik miras impor oplosan itu, diharapkan akan mengurangi aksi kejahatan di Kabupaten Bandung.
"Banyak sekali aktivitas kejahatan, baik itu pencabulan, perkosaan, penganiayaan, pembunuhan yang diawali dengan minum minuman keras. Semoga dengan kita memberantas obat keras dan minuman keras ini bisa menekan kejahatan-kejahatan lainnya di Kabupaten Bandung," tegas Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 204 KHUP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Tersangka juga dinyatakan melanggar Undang-Undang Pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.