Dirtipidum Bareskrim Polri Pastikan Tak Ada Pejabat Negara Pembecking Panji Gumilang
Rabu, 5 Juli 2023 - 13:00 WIB
Sumber :
- Viva.co.id
Untuk diketahui, Panji Gumilang dilaporkan oleh dua pihak ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.
Pertama dia dilaporkan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023, atas dugaan penistaan agama.
Baca Juga :
Gandeng PMI dan TvOne, KFC Indonesia Salurkan Dana Kemanusiaan Sebesar Rp.1,5 Miliar untuk Palestina
Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama
Kedua Panji dilaporkan oleh pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan atas dugaan penistaan agama Islam.
Baca Juga :
Penangguhan Penahanannya Belum Dikabulkan, Kuasa Hukum Panji Gumilang Ajukan Pemeriksaan Kesehatan
Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama