Dorong NII Masuk Daftar Organisasi Teror, BNPT: Sehingga Bisa Dijerat UU Terorisme

Simulasi penanggulangan terorisme (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA Jabar – Direktur Deradikalisasi BNPT, Ahmad Nurwakhid mendorong gerakan Negara Islam Indonesia (NII) ke dalam Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT). Dorongan itu dilakukan sebagai buntut dari kasus Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang diduga menyimpang.

Bantuan Pangan Pemerintah Tahap 3 Didistribusikan BULOG, Ini Jumlah Penerimanya

Diketahui bersama DI/TII atau NII merupakan kelompok jaringan radikal terorisme melalui gerakan pemberontakan yang dipimpin Marijan Kartosuwiryo.

Namun, pasca reformasi dengan dicabutnya UU Anti subversi Nomor 11/ PNPS /1963 praktis negara tidak punya instrumen hukum untuk menjerat gerakan dan organisasi ini.

Eks Teroris Bom Kampung Melayu Ingatkan Pemerintah Aktor Radikalisme di 2024 Makin Cerdas

"Kita mendorong agar NII dimasukkan dalam DTTOT sehingga bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme" kata Nurwakhid dalam keterangannya, Sabtu, 8 Juli 2023.

Menurut Nurwakhid, afiliasi dan keterkaitan antara Al Zaytun dengan NII secara historis memang ada. "Persoalannya adalah apakah sampai saat ini masih ada, tentu ini masih dalam proses kajian dan pendalaman BNPT bersama dengan stakeholder terkait lainnya," katanya.

Bicara soal Intervensi, PKB Tegas Bakal Tolak 2 Kiai Utusan PBNU

Meski ada keterkaitan historis antara Al Zaytun dan NII, BNPT juga tidak dapat langsung menjeratnya dengan Undang-undang Anti Teror.

"UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 hanya bisa diterapkan terhadap kelompok atau jaringan radikalisme yang masuk dalam list Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT) seperti: JI, JAD, JAT, dan lainya," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title