Waketum MUI Buya Anwar Dituntut Rp1 Triliun oleh Panji Gumilang, MPR RI Yandri: Enggak Perlu Takut!

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Yandri Susanto
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Buntut dari polemik dan kontroversi yang menyorot Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang menimbulkan sejumlah gugatan lain dari pihak terduga. Lewat kuasa hukummya, Panji Gumilang tuntut balik ganti rugi immaterial.

Rapat Komisi X DPR: Denny Cagur Puji Naturalisasi Timnas Indonesia demi Kemajuan Olahraga

Panji Gumilang menggugat balik 2 pihak, Wakil Ketua Umum MUI (Anwar Abbas) dan MUI secara kelembagaan. Tak tanggung-tanggung, Panji Gumilang dalam gugatannya menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 triliun. 

Menanggapi itu, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Yandri Susanto meyakini Abbas punya argumen yang kuat saat berbicara soal Panji Gumilang. Dia pun meminta MUI tidak takut dengan gugatan tersebut. 

Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara Terkait Kasus Penistaan Agama

Waketum MUI, KH. Anwar Abbas

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

"Ya nggak apa-apa dilayani saja (gugatannya). Saya kira Abbas mempunyai alasan argumentasi yang kuat ya. Kenapa berbicara tentang Panji Gumilang, Nggak apa-apa,” kata Yandri kepada awak media, Senin (10/7/2023) dilansir dari VIVA

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Yandri menilai langkah gugatan itu hanya sebatas upaya terduga agar lolos dari jeratan hukum. Yandri pun mendorong kepolisian segera menangkap Panji Gumilang.

“Saya kira itu trik Panji gumilang untuk lolos dari gugatan dan jeratan hukum saja itu. Jadi, nggak perlu takut menurut saya, hadapi saja (gugatannya)," lanjut Yandri.

Halaman Selanjutnya
img_title