Tak Hanya Dugaan 'Penistaan Agama', Polisi Juga Mulai Usut Dugaan 'Pancucian Uang' Panji Gumilang

Panji Gumilang
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

"Ada tugasnya masing-masing, siapa yang harus berkoordinasi dengan PPATK misalnya," ujarnya. 

Menkumham Yasona Laoly Ultimatum Notaris Jangan Beratkan Masyarakat

Lebih jauh, Sandi menuturkan, kepolisian juga akan mencari saksi ahli untuk dimintai keterangan ihwal sengkarut kasus ponpes tersebut.

“Kemudian mencari saksi ahli, melengkapi dengan kebutuhan-kebutuhan penyidikan lainnya, supaya menjadi terang," ujarnya.

Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara Terkait Kasus Penistaan Agama

Sebelumnya diwartakan, Bareskrim Polri juga tengah mempelajari kasus dugaan 'Penistaan Agama' yang dilakukan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan segera melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kepala Biro Penerangan Hubungan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan menyebut gelar perkara ini dilakukan setelah ditemukannya indikasi tindak pidana hingga kasusnya naik ke penyidikan. 

Karopenmas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews
Halaman Selanjutnya
img_title