Tak Hanya Dugaan 'Penistaan Agama', Polisi Juga Mulai Usut Dugaan 'Pancucian Uang' Panji Gumilang
- Screenshot berita VivaNews
"Selanjutnya tentu setelah kita melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi ahli dan beberapa yang kita dalami saksi dan juga hasil dari laboratorium forensik Bareskrim Polri maka kita akan melakukan gelar perkara," pungkasnya
Untuk diketahui, Panji Gumilang dilaporkan oleh dua pihak ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.
Pertama, dia dilaporkan oleh Ketum DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Ihsan Tanjung pada Jumat, 23 Juni 2023, atas dugaan penistaan agama.
Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama
Kedua, Panji dilaporkan oleh pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan atas dugaan penistaan agama Islam.