Tak Hanya Dugaan 'Penistaan Agama', Polisi Juga Mulai Usut Dugaan 'Pancucian Uang' Panji Gumilang

Panji Gumilang
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

"Selanjutnya tentu setelah kita melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi ahli dan beberapa yang kita dalami saksi dan juga hasil dari laboratorium forensik Bareskrim Polri maka kita akan melakukan gelar perkara," pungkasnya

Menkumham Yasona Laoly Ultimatum Notaris Jangan Beratkan Masyarakat

Untuk diketahui, Panji Gumilang dilaporkan oleh dua pihak ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.

Pertama, dia dilaporkan oleh Ketum DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Ihsan Tanjung pada Jumat, 23 Juni 2023, atas dugaan penistaan agama. 

Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara Terkait Kasus Penistaan Agama

Ketum DPP FAPP, Ihsan Tanjung

Photo :
  • Screenshot berita tvonenews.com

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kedua, Panji dilaporkan oleh pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan atas dugaan penistaan agama Islam. 

Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews
Halaman Selanjutnya
img_title