Keberadaan PKL di Kawasan Warung Jambu Dinilai Meresahkan, Renovasi RTH Terhalang

Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Warung Jambu
Sumber :
  • Istimewa

VIVa Jabar – Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Warung Jambu, Tanah Sereal, Bogor makin meresahkan warga sekitar, terutama pemilik ruko (rumah toko).

DLH Subang Larang Penggunaan Styrofoam di OPD dan Area Perkantoran

Mereka menilai keberadaan PKL mengganggu aktivitas ruko di kawasan tersebut, selain itu mengganggu sisi estetika dari salah satu jalan utama kota bogor. Saat ini, memang banyak berdiri bangunan liar permanen milik PKL di kawasan itu, yang sebagian besar menutupi ruko-ruko di Kawasan Jambu.

Bahkan disinyalir bangunan liar itu ada yang digunakan oleh PKL sebagai tempat penjualan minuman keras tanpa izin. Keberadaan penjual miras tersebut sangat terang dan jelas sekali terlihat karena berada pada bangunan liar yang terletak di pintu masuk halaman Ruko Warung Jambu.

DPRD Kota Bandung Bakal Bahas Raperda Aset Setelah Raperda Penataan PKL Selesai

Hartono Yarmantho, Ketua Ikatan Keluarga Ruko (IKR) yang menaungi 16 Ruko Warung Jambu menyebutkan, pihaknya telah berencana untuk merenovasi kembali Ruang Terbuka Hijau (RTH) di sekitar ruko mereka.  Pohon-pohon besar yang sudah menutupi kabel PLN juga akan dirapikan karena berisiko kebakaran. 

"Kami juga bermaksud mengecat ulang pos masuk parkiran kami untuk membuat ruko kami nyaman aman untuk dikunjungi dan terlihat langsung dari badan jalan," terangnya.

Pansus 6 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penataan dan Pembinaan PKL

Akan tetapi, menurut Hartono, upaya tersebut dihalangi oleh oknum ormas  yang menyewakan lahan kepada PKL. "Ormas tersebut sampai membuat posko cabang yang dekat sekali dengan ruko yang dibangun di tengah-tengah taman jalan raya untuk "melindungi" para PKL tersebut," katanya.

Hartono mengaku, pada dasarnya pihaknya tidak pernah menghalangi orang untuk berjualan dan mencari nafkah.  "Tapi tolong berjualanlah di tempat yang resmi yang sudah disediakan. Jangan menutupi usaha ruko kami karena kami membayar pajak PBB, pajak Usaha, dan pajak lainnya yang cukup besar setiap tahunnya, dan belum lagi karyawan-karyawan kami yang harus kami perhatikan. Jika usaha kami diganggu ormas, RT, PKL, dan miras, bagaimana mungkin ekonomi Ruko kami mau bangkit dari keterpurukan paska pandemi," paparnya.

Terkait miras, pihaknya sudah melaporkan ke Satpol PP Kota Bogor. Polisi juga telah mengambil tidakan. Pada Maret 2023 lalu,  

sebanyak 189 botol miras dari warung kelontong yang berada di depan Plaza Jambu dua, Tanah Sareal, telah disita Polrestra Bogor dalam razia yang dilakukan untuk menciptakan kondusivitas di wilayah Kota Bogor.

Sementara itu pembongkaran lapak PKL pernah dilakukan pada bulan Februari 2021 lalu oleh puluhan petugas gabungan. Pembongkaran tersebut merupakan tindakan lanjutan dari rencana Pemerintah Kota Bogor untuk mengubah areal tersebut menjadi Shelter terminal, taman, dan trotoar.

Namun kenyataannya pembangunan tersebut hingga kini belum terlaksana. Justru para PKL kembali berdatangan dengan dibeking oknum ormas yang menjadi problem pelik negeri lantaran selalu melanggar aturan.