Lucky Hakim Ungkap Hasil Pemeriksaan Soal Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

Lucky Hakim
Sumber :
  • Ist

Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.

Dikawal Ketat Petugas Keamanan, Panji Gumilang Jalani Sidang Lanjutan di Pengadilan Negeri Indramayu

Laporan FAPP tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Bareskrim Polri sebelumnya resmi menaikkan status kasus dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, ke tahap penyidikan. Adapun keputusan itu setelah tim penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Panji.

Panji Gumilang Segera Diperiksa Bareskrim Polri Sebagai Tersangka TPPU

"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol, Djuhandhani Raharjo Puro kepada wartawan, Selasa, 4 Juli 2023 dini hari.