Panji Gumilang Dilaporkan ke Polisi Terkait Pengelolaan Zakat dan Infak di Al Zaytun

Panji Gumilang usai jalani pemeriksaan Bareskrim Polri
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

Sementara itu, Carkaya, kordum FIM menjelaskan,di indang-undang 23 tentang pengelolaan zakat, infaq dan sodakoh negara mengatur bagaimana lembaga apapun maupun perseorangan ini dibatasi oleh negara pengelolaan itu harus ada pijakan hukumnya bagaimana negara membatasi.

Pengumpul Zakat Terbaik, Pos Indonesia Raih Penghargaan Baznas Award 2024

"Duit-duit yang dinyatakan oleh pak Mahfud di rekening itu patut diduga asalnya salah satunya dari infaq dan sodakoh kelompok-kelonpok mereka yang diduga NII, kalau mengumpulkan dana tanpa sesuai dengan indang-undang berarti sudah pidana. Apalagi menyalurkan kemudian di belikan properti pribadi tanah tanah yang ber atasnama Panji Gumilang dan keluarganya itu patut diduga melanggar pasal 37, 38 junto 40,41jadi di situ ancamanya 5 tahunmakanya kita mendorong ke polisi agar kemudian membuka ini," ujarnya.