Boby Nasution Geram Terhadap KontraS Soal Begal, Boby: Terimakasih Anda Sudah Mewakili Begal

Walikota Medan Boby Nasution
Sumber :
  • screenshot berita viva news

Ketentuan itu mengatur bahwa penggunaan kekuatan dalam pelaksanaan tugas Kepolisian harus dilakukan berdasar prinsip legalitas, proporsionalitas, preventif dan masuk akal (reasonable). 

Korban Bully Anak Vincent Rompies CS Alami Memar hingga Luka Bakar

"Perkap tersebut, juga mengatur bahwa anggota Polri dalam pelaksanaan tugasnya harus mempertimbangkan penggunaan kekuatan dan tidak menjadikan penggunaan senjata api sebagai mekanisme utama," ujarnya.

Selain itu, Perkap No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan bahwa anggota Polri harus tunduk pada prinsip dasar perlindungan HAM dan patuh pada instrumen-instrumen HAM internasional.

Kreatifitas Tanpa Batas, Siswa SLB Disabilitas Cicendo Dapatkan Penghargaan Sertifikat Hak Cipta