Kisruh, Rumah Guruh Soekarnoputra akan Disita Pengadilan

Guruh Soekarnoputra
Sumber :
  • Berbagai Sumber

VIVA Jabar – Putra sang proklamator kemerdekaan Indonesia, yakni Guruh Soekarnoputra kini tersandung kasus masalah rumah. Diberitakan, rumah Guruh yang terletak di Jalan Sriwijaya, Kebayoran akan disita pengadilan negeri Jakarta Selatan pada 3 Agustus 2023 mendatang.

Otto Siap Ajukan PK Ulang di Perkara Jessica

Pasalnya, rumah milik Guruh tersebut digugat oleh seorang perempuan bernama Susy Angkawijaya dalam sebuah perkara yang dimulai pada tahun 2014 silam.

Menurut pihak Susy, Guruh melakukan transaksi jual beli rumah tersebut pada tahun 2011.

MA Anulir Gugatan Terdakwa PC, Vonis Hukuman Jadi 10 Tahun Penjara

"Kalau perkara ini sederhana menyangkut keperdataan ya, menyangkut jual beli tanah dan bangunan yang terletak di Kebayoran di Jalan Sriwijaya 2 nomor 9 kalau nggak salah, itu terjadi di tahun 2011 antara penjual dan pembeli sudah ada di notaris tuh jual belinya, bahkan ada akta pengosongan," kata pengacara Susy Angkawijaya, Jhon Redo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Juli 2023.

Kemudian, Jhon menjelaskan bahwa sejak tahun 2014 silam sertifikat rumah tersebut sudah balik nama atas nama Susy Angkawijaya, dimana sebelumnya memang atas nama Guruh Soekarnoputra.

Rumah Mewah Guruh Soekarnoputra Bakal Disita Kejaksaan, Begini Kronologinya

"Bahkan tahun 2014 sudah balik nama di sertifikat hak miliknya dari pemilik sebelumnya ke sekarang (klein kami). (Nama pemilik sebelumnya) tertulis di sertifikat itu pemilik semula sebelumnya Muhammad Guruh Soekarno Putra di sertifikat. Sekarang kepemilikan beralih ke Bu Susy," kata Jhon.

"Nah itu proses hukumnya panjang, ketika jual beli terlaksana sudah selesai balik nama tidak diserahkan. Makanya terjadi gugat menggugat dalam gugatan di PN Jakarta Selatan kan mencakup di sini gugatan Pak Guruh yang ingin membatalkan jual beli tidak dikabulkan, naik banding di Pengadilan Tinggi DKI tidak dikabulkan, kasasi ke Mahkamah Agung tidak dikabulkan, ditolaklah, kemudian beliau PK setelah PK inkrah nih, dari Mahkamah Agung inkrah juga kasasi. Beliau PK, kita mengajukan eksekusi," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title