Bisnis Panji Gumilang di Indramayu Disegel Karena Tak Berizin

Penyegelan penggergajian kayu milik Panji Gumilang
Sumber :
  • tvOne/Opi Riharjo

VIVA Jabar – Satpol PP Kabupaten Indramayu kembali menyegel unit usaha penggergajian kayu milik pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, AS Panji Gumilang, Kamis, 20 Juli 2023. Salah satu dari gurita bisnis Panji Gumilang itu disegel pemerintah setempat karena belum berizin. 

Timnas Indonesia Tiba di Tanah Air, Shin Tae-yong Ucapkan Terimakasih atas Dukungan Masyarakat

Bisnis penggergajian kayu itu berlokasi di pinggir pantai utara, Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, dekat galangan kapal milik Panji Gumilang yang belum lama ini juga disegel Pemkab Indramayu karena tak mematuhi aturan.

"Jadi, kami mendapat laporan adanya usaha lain Al Zaytun. Setelah ditelusuri, ternyata ada bisnis lain yakni kegiatan penggergajian kayu di lokasi yang tidak jauh dari bisnis galangan kapal," kata Kasatpol-PP Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso dikutip Jumat, 21 Juli 2023.

Ini Kriteria Pemilik KTP KK Masuk Penerima BPNT Rp2,4 Juta

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Indramayu menyegel galangan kapal tradisional yang dimiliki Panji Gumilang. Penutupan itu dilakukan karena usaha tersebut belum mengantongi izin lengkap. 

Pusat pembuatan kapal tradisional milik Al Zaytun yang berada di bibir pantai utara Jawa itu, di dalamnya terdapat dua kapal besar milik Panji Gumilang. Galangan kapal tampak sepi, tidak ada aktivitas berarti, hanya terdapat beberapa pekerja kebersihan dan penjaga.

Minim Perhatian, Perajin Tempe di Subang Keluhkan Harga Kedelai

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPST), Ahmad Syadali, menyebut, seluruh bisnis yang dijalankan oleh Panji Gumilang belum memenuhi kelengkapan aturan yang dipsersyararatkan. 

Sehingga, kata dia, pihaknya harus melakukan tindakan tegas berupa penutupan usaha. 

Halaman Selanjutnya
img_title