Seorang Waria di Bandung Diringkus Polisi Gegara Buka Praktik Suntik Payudara Tanpa Izin
- VIVA Jabar/Yuwana Kurniawan
VIVA Jabar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan seorang waria kasus tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi di salah satu salon di wilayah Kampung Babakan, Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
"Bahwa betul pada tanggal 4 Juni 2023 ada warga masyarakat jenis kelamin pria datang ke tersangka untuk disuntikan collagen," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, 24 Juli 2023.
"Niatnya untuk membuat memiliki payudara, tersangka saudara T (56) ini melakukan suntik collagen tanpa ijin kepada korban," sambungnya.
Kusworo menambahkan selang empat hari, korban mengalami panas, demam dan merasa terbakar dibagian dadanya. Sehingga korban melaporkan ke Polresta Bandung.
"Kemudian kami lakukan penyelidikan dan kami amankan tersangka berikut barang buktinya yaitu collagen, alat suntik, botol dan berbagai macam farmasi yang tanpa miliki izin edar," ujar Kusworo.
Lanjut Kusworo, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata collagen yang digunakan tersangka T telah kadaluarsa sejak tahun 2021.