Nestapa Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi, Tersangka Korup di Penghujung Karir

OTT KPK Basarnas
Sumber :
  • screenshot berita viva news

VIVA Jabar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.  Penetapan tersangka terhadap Henri Alfiandi bermula saat penyidik KPK melakukan kegiatan senyap operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa 25 Juli 2023 sekira pukul 14.00 WIB di kawasan Cilangkap dan Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat. 

Mengintip Senyum Ceria Pelajar SD Saat Mendapatkan Makan Siang Bergizi Gratis dari TNI/Polri

KPK mengamankan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto selaku Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI. Dari tangan Afri, diamankan sejumlah uang senilai Rp 999,7 juta, yang berasal dari MR, ER, HW

"KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut yakni MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, RA Direktur Utama PT KAU, HA Kabasarnas RI periode 2021- 2023, dan ABC Koorsmin Kabasarnas RI," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Juli 2023.

Aktivis Anti Korupsi Desak Mardani Maming Segera Dibebaskan

Terima Suap Rp 88,3 Miliar

Selanjutnya, Alex mengatakan untuk Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang diduga sebagai penerima suap, penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI dengan supervisi KPK. Sedangkan tiga tersangka sipil yakni Marilya (MR), Roni Aidil (RA), dan Mulsunadi Gunawan (MG) proses hukumnya langsung ditangani oleh KPK. Tim Penyidik kemudian langsung menahan dua tersangka yakni MR dan RA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023.

Sidang Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka Ungkap Fakta Lemahkan Dakwaan Jaksa

"Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini," kata Alex.

Ketiga tersangka sipil tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih jauh, KPK menduga Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto telah menerima uang suap pengadaan barang tender sebanyak Rp 88,3 Miliar. Uang tersebut didapat Henri dan Afri dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.

"Diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 Miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," ujar Alexander Marwata di gedung KPK, Rabu 26 Juli 2023.

Baru Pensiun

Penangkapan terhadap Henri Alfiandi tentu sangat mengejutkan. Pasalnya, perwira tinggi TNI jebolan Akademi Angkatan Udara 1988 itu baru saja memasuki masa purna bakti alias mengakhiri masa dinasnya di kemiliteran. Berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia tertanggal 17 Juli, Marsdya TNI Henri Alfiandi dimutasi dari Kabasarnas menjadi perwira tinggi (pati) Mabes TNI AU.

Mutasi Henri dalam rangka pensiun. Selanjutnya, jabatan Kabasarnas digantikan Marsekal Madya TNI Kusworo. Meski Henri Alfiandi sudah resmi pensiun, proses serah terima jabatan Kepala Basarnas belum digelar. Menilik karier Henri Alfiandi di militer, pria kelahiran Maospati 24 Juli 1965 ini tergolong sebagai perwira TNI AU dengan karier yang moncer. Berasal dari Korps Penerbang Tempur, Henri banyak berdinas di Skadron Udara Tempur hingga menjabat Danlanud Roesmin Noerjadin, Pekanbaru (2015-2017).

Kariernya terus menanjak menjadi Kaskopsau (2017), Pangkoopsau II (2018), Danseskoau (2019), Asops Kasau (2020) dan puncaknya diangkat sebagai Kepala Basarnas pada tanggal 4 Februari 2021-2023. Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Umum Basarnas Hendra Sudirman menyatakan bahwa Basarnas menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. 

"Kami membenarkan adanya informasi anggota Basarnas yang ditangkap KPK, kami mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan di media massa," kata Hendra Sudirman saat memberikan keterangan pers di kantornya.

"Kami masih menunggu informasi dari KPK. Yang pasti, Basarnas akan kooperatif, mengikuti, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," tegasnya.