Tak Penuhi Kewajiban pada Mitra Bisnis, Shinnetsko Prima Kembali Diajukan PKPU

Ilustrasi bisnis fabricator
Sumber :
  • Berbagai Sumber

VIVA Jabar – Krisis yang tengah dialami oleh PT Shinnetsko Prima hingga kini belum menemukan penyelesaian. Setelah para karyawannya mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 13 Desember 2022 lalu, kini perusahaan yang bergerak di bidang fabricator itu kembali dimohonkan PKPU oleh mitra bisnisnya.

Libur Sekolah 27 November 2024 Pilkada Serentak 2024

Diketahui, kali ini yang mengajukan permohonan PKPU adalah PT Pelita Tatamas Jaya selaku perusahaan yang memasok bahan baku konstruksi untuk Shinnetsko.

Permohonan PKPU telah didaftarkan Pelita Tatamas pada 24 Juli 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 220/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Jaksa Tolak Mentah-Mentah Eksepsi Kubu Rafael Alun Soal Gratifikasi dan TPPU, Ini Jawaban Jaksa

Permohonan PKPU tersebut diajukan lantaran sudah lebih dari 4 tahun, Shinnetsko belum menyelesaikan pembayaran untuk pembelian sejumlah bahan baku proyek konstruksi yang dikerjakan Shinnetsko.

Bahan baku yang dimaksud berupa plat kapal, besi bulk, besi kanal, plat hitam, pipa stallbuis, besi beton, besi siku, besi strip, pipa hitam dan kanal U.

Seorang 'Wanita Emas' Divonis 5 Tahun Penjara Karena Kasus Korupsi, Siapa Wanita Emas Ini?

Kuasa hukum Pelita Tatamas, Pringgo Sanyoto mengatakan bahwa PT Shinnetsko Prima membeli bahan pada tahun 2018 dan 2019 namun hingga sekarang belum melakukan pembayaran.

“Shinnetsko melakukan pembelian bahan baku pada November 2018 dan Januari 2019, namun hingga saat ini belum ada kejelasan untuk pembayarannya,” kata Pringgo Sanyoto, Kuasa Hukum Pelita Tatamas dari Kantor Hukum Kresna & Associates usai sidang di PN Jakarta Pusat pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title