Mahfud MD Gelar Rapat Bersama Beberapa Petinggi Bahas Nasib Al-Zaytun. Begini Hasilnya!

Mahfud MD
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

Tak hanya itu, Mahfud pun memastikan Bareskrim Polri memberikan jaminan keamanan kepasa pihak-pihak yang ingin melakukan pemeriksaan di Ponpes Al Zaytun.

Nahdliyin Muda Usulkan Ridwan Kamil Ono Surono Duet di Pilgub Jabar

"Jadi ada Bareskrim yang akan memberikan jaminan-jaminan. Siapa yang memeriksa dan melakukan apa sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

Jelang Pilkada Serentak 2024, Bey Machmudin Tegaskan Hal ini

Hal itu diungkap langsung Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Kata Djuhandhani, Panji ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara setelah memeriksa Panji Gumilang pada Selasa, 1 Agustus 2023.

"Gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," kata Djuhandhani.

Ridwan Kamil Mendominasi Survei Popularitas Jelang Pilgub Jabar 2024 versi Indodata

Djuhandhani mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang langsung dilakukan penangkapan. Penyidik juga melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dengan status sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
img_title