Ribut dengan Anaknya, Pinkan Mambo Ngaku Pendapatannya Bertambah

Pinkan Mambo
Sumber :
  • Instagram

VIVA Jabar – Nama Pinkan Mambo memang lama tak terdengar sejak ia jarang tampil di dunia musik. Berbeda dengan saat dia masih aktif bersama Maia Estianty dengan group Ratu nya.

El Rumi dan Syifa Hadju Keciduk Bareng, Ahmad Dhani Angkat Bicara

Belakangan ini, Pinkan Mambo kembali ramai diperbincangkan lantaran pengakuan anaknya yang menyebut mendapat pelecehan seksual dari ayah tirinya, yang tidak lain adalah suami kedua Pinkan Mambo.

Namanya semakin santer diberitakan lantaran putrinya, MA mengaku tidak mendapat perlindungan dari sang ibunda saat mendapat pelecehan seksual tersebut.

Setia pada Dul Jaelani, Ternyata Ini Tips Tissa Biani Terhindar dari Cinlok dengan Lawan Main

Pinkan ramai mendapat hujatan, kecaman bahkan cacian dari para netizen.

Kendati demikian, di balik semua itu dia ketibanan rejeki melimpah. Ia mengaku pendapatannya bertambah dari penjualan live di TikTok.

Gabung di Foto Keluarga Hingga Disebut Calon Mantu oleh Maia Estianty, Tissa Biani Buka Suara

"Sebelum itu juga sudah naik (penjualan), tapi tambah masalah ini juga makin naik. Tapi saya kan bukan biar masalah ini terus-terusan. Ya nggaklah," jelas Pinkan Mambo saat ditemui di Gedung Trans TV, Kapten Tendean, Jakarta Selatan.

Mantan personel duo ratu tersebut mengaku ingin masalah ini cepat selesai. Ia tidak mau disebut mengambil keuntungan dari masalah ini.

"Amit-amit jabang bayi, saya nggak mau, uang tuh bisa dicari," jelas Pinkan Mambo.

Sebagai informasi, Putri Pinkan Mambo yakni MA mendapat pelecehan seksual dari ayah tirinya sejak ia berusia 12 tahun. Ayah tirinya, Steve Wantania pun dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 2021 lalu karena terbukti melakukan kekerasan, pencabulan, dan ancaman kekerasan terhadap anak.

Dilihat dari laman website Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Selasa, 1 Agustus 2023 dalam putusan nomor 9/PID.SUS/2022/PT.BTN dijelaskan suami Pinkan Mambo divonis 9,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayarkan diganti dengan pidana kurungan 2 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada 8 Desember 2021.