Terlibat Skandal Film Porno Lokal, Para Tersangka Belum Ditahan
Senin, 8 Januari 2024 - 22:13 WIB
Sumber :
- Screenshoot Berita VIVANews
"(Persangkaan) Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya pada Kamis, 28 Desember 2023.