Terlibat Skandal Film Porno Lokal, Para Tersangka Belum Ditahan

Siskaee
Sumber :
  • Screenshoot Berita VIVANews

VIVA Jabar – Skandal film porno lokal kini memasuki babak baru. Para pemeran yang terdiri dari 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hanya 9 orang yang sudah diperiksa oleh pihak kepolisian.

Polda Metro Jaya Bantah Kasus Firli Bahuri Terhadap SYL Diberhentikan

Adapun 9 orang yang telah diperiksa pada Senin, 8 Januari 2024 tersebut adalah Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Kasubdit Siber Metro Jaya, AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan pemeran laki-laki yang hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut adalah Fatra Ardianata.

Kasus Hoax Klinik Kemalingan, dr. Richard Lee Dilaporkan ke Polisi oleh LSM

Setelah menjalani pemeriksaan, para tersangka satu persatu keluar dan meninggalkan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Artinya, mereka belum ditahan oleh pihak kepolisian.

Ardian mengungkapkan ada dua tersangka tidak hadir yakni Siskaeee dan satu pemeran laki-laki yaitu Bima Prawira.

TikToker Galih Loss Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama

"(Siskaeee) Belum hadir. Sementara talent pria atas nama BP alasan sakit," kata AKBP Ardian Satrio Utomo saat dihubungi, Senin, 8 Januari 2024.

Seperti dikabarkan sebelumnya, Siskaeee beserta 10 orang pemeran lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus film porno lokal garapan sutradara I di Jakarta Selatan. Para tersangka itu terancam hukum 10 tahun penjara.

"(Persangkaan) Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya pada Kamis, 28 Desember 2023.