Sudah Terjadwal, Ini Waktu serta Agenda Sidang Perdana Ria Ricis dan Teuku Ryan

Ria Ricis dan Teuku Ryan
Sumber :
  • intipseleb.com

VIVA Jabar – Rumah tangga Ria Ricis dan Teuku Ryan kini berada di ambang kehancuran usai YouTuber ternama Tanah Air itu melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Januari 2024 lalu.

Mengejutkan! Ria Ricis Buka-bukaan Soal Isu Tudingan Batasi Moana Bertemu Teuku Ryan

"Untuk nama tersebut sudah mendaftar di tanggal 30 Januari 2024 atas nama Ria Yunita. Nama tersebut telah terdaftar secara e-court," ungkap Taslimah dikutip dari Instagram@lambe_turah, Rabu (31/1/2024) kemarin

Dalam gugatan yang disampaikan melalui e-court tersebut, Ricis melayangkan tiga tuntutan sekaligus kepada Ryan, yaitu gugatan cerai, hak asuh anak, dan nafkah anak.

Teuku Ryan Bongkar Chat Mengejutkan, Gelar Haji Ria Ricis Jadi Sorotan!

"Yang mengajukan gugatan adalah penggugat dalam hal ini istrinya, mengajukan gugatan cerai kumulasi, artinya cerai gugat digabung dengan hadhanah anak, serta nafkah anak," tuturnya.

Adik Raffi Ahmad Tak Lagi Bersama! Nisya Ahmad Gugat Cerai Suami

Kemudian, Taslimah membeberkan bahwa sidang perdana atas perceraian Ria Ricis tersebut dijadwalkan pada tanggal 19 Februari 2024 mendatang.

"Mengenai sidang perdananya 19 Februari," ucap Taslimah.

Lebih lanjut, Taslimah mengungkapkan bahwa sidang perdana tersebut beragendakan mediasi untuk perdamaian antara Ria Ricis dan Teuku Ryan.

"Jadi penggugat dan tergugat nanti akan dipanggil untuk sidang tanggal 19 Februari 2024 yang agendanya sidang perdana kan perdamaian, kalau hadir keduanya akan dimediasi," kata Taslimah.

Menurut Taslimah, semua perceraian pada prinsipnya wajib dihadiri oleh penggugat dan tergugat, terkecuali salah satunya berada di luar negeri. Pun demikian berlaku pula untuk kedua orang tua Cut Raifa Aramoana tersebut.

"Semua perkara perceraian prinsipal itu wajib hukumnya hadir di muka persidangan, kecuali ada di luar negeri itu pun ada prosesnya harus ada surat kuasa istimewa dari kedutaan dimana dia berada. Atau kalau sakit harus ada surat keterangan dokter," tambahnya.