Ahmad Dhani Terancam Sanksi Pidana Karena Kampanye di Luar Jadwal

Vokalis Dewa 19, Ahmad Dhani
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar – Pentolan Dewa 19 yang juga merupakan politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani ketahuan tetap melakukan Konser Gaspoll Satu Putara Prabowo-Gibran di Jatim Expo, Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu, 3 Februari 2023 lalu. Diketahui, acara tersebut sempat dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Relawan Projo dan Beta Gibran Duet Maut di Pilkada Majalengka

Menurut Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar hal tersebut hanya berkaitan dengan jadwal kampanye.

Berdasarkan informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), di tanggal itu bukan jadwal kampanye untuk Capres-Cawapres nomor urut 2 di Surabaya.

Gelar Kompetisi Jurnalistik Kebangaan, BNPT Terus Dorong Mahasiswa untuk Berpikir Kritis

Menurut Agil, di tanggal itu bukan jadwal kampanye untuk Capres-Cawapres nomor 2 tapi jadwal kampanye nomor urut 1.

"Jadi sudah kita imbau sebelumnya, bahwa untuk kampanye, pada tanggal 3 (Februari), itu bukan waktunya paslon nomor 2, tapi paslon nomor 1 di Surabaya," kata Agil seperti dikutip laman JagoDangdut.

Sukses Digelar di Paris Van Java, Roccommunity X Pet Euphoria Penuh Keseruan

Sementara Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen mengungkapkan bahwa konser yang menghadirkan Ahmad Dhani, Dewa 19, Triad dan Dul Jaelani itu berbau kampanye karena mengusung tema dukungan terhadap Prabowo-Gibran.

Dalam video yang viral di media sosial, Novli terlihat naik ke atas panggung dan menjelaskan pelanggaran tersebut.

"Saya, atas nama negara dan atas nama undang-undang, meminta agar menghentikan kegiatan konser pada malam hari ini," katanya.

Novli mengaku sudah mengirimkan surat imbauan kepada pihak penyelenggara konser Gaspoll Prabowo-Gibran.

“Tapi ketika konser terus diteruskan, ya, silakan, tetapi kami akan proses,” katanya.

Kemudian, Novli menjelaskan bahwa pelanggaran yang sangat mungkin menjerat Ahmad Dhani tersebut berkenaan dengan pasal 492 UU nomor 7 tahun 2017.

“Pasal 492 UU 7 Tahun 2017, setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat 2 dipidana dengan Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” ungkap Novli.

Novli kemudian mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti untuk memastikan apakah konser Ahmad Dhani itu benar-benar ada unsur kampanye.

“Kita akan kumpulkan bukti-bukti ya dalam proses pengawasan tadi itu, kita kumpulkan bukti-bukti Apakah Ahmad Dhani dalam mengisi musik, band, dalam kegiatan konser tersebut ada unsur kampanye atau tidak,” ujar Novli.