Aldi Taher Berharap Jadi Anggota DPR RI dengan Bermodalkan Bismillah dan Baca Alquran

Aldi Taher
Sumber :
  • IntipSeleb/ April

"Bakal Calon Anggota DPR RI dari Partai Perindo, pernah di Partai PBB Artis, Musisi, Tukang Mie Ayam, Anggota Ubur-ubur Wakwaw," tulisnya. 

Maju Sebagai Calon Legislatif, Aldi Taher Hanya Bermodal Rp.100 Ribu, Hasilnya?

Bikin Bingung KPU

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan jika seseorang tidak bisa menjadi bacaleg dari 2 partai berbeda. Sehingga dia sedang menelusuri kasus dari Aldi Taher yang terdaftar lewat 2 partai.

Apa Itu Hak Angket DPR? Ini Pengertian, Fungsi dan Contohnya

KPU akan melakukan penelusuran ke Partai Perindo dan Partai Bulan Bintang (PBB) soal status artis Aldi Taher yang didaftarkan oleh kedua partai itu sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) 2024.

"Setelah memang nyata-nyata di dalam verifikasi yang bersangkutan tadi itu (Aldi Taher) didaftarkan lebih dari satu kali oleh lebih dari satu partai, dan juga lebih dari satu jenis lembaga perwakilan, akan kami klarifikasi partainya, sesungguhnya yang bersangkutan ini anggota partai apa," kata Hasyim.

Demi Nyaleg, Vicky Prasetyo Bobol Tabungan hingga Miliaran

Lebih lanjut, Hasyim menyampaikan pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu seseorang hanya bisa dicalonkan menjadi caleg oleh satu partai politik pada satu jenis dan tingkatan lembaga perwakilan.

"Nah KPU tahunya darimana kalau ada orang itu dicalonkan lebih dari satu partai politik? ya ini pada saat verifikasi dan penelitian administrasi. Jadi kalau ada laporan masyarakat, ada berita, ini kan kami anggap sebagai masukan ya. Bahkan ada Dedi Mulyadi misalkan, kami kan baru tahu setelah ada pemberitaan. Pemberitaan ini dijadikan dasar untuk memeriksa di dalam daftar bakal calon peserta dua partai ini, ada nggak yang bersangkutan. Demikian juga Aldi Taher," pungkasnya.