Cara Mudah Daftar Agen Pangkalan Resmi LPG 3 Kg via Online atau Aplikasi, Berikut Panduan Lengkapnya
Jabar –Berikut ini cara daftar menjadi agen pangkalan resmi gas LPG bersubsidi 3 Kilogram via Aplikasi online atau secara offline.
Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan larangan penyaluran LPG 3 Kg melalui pengecer hingga menyebabkan pengecer gas LPG bersubsidi 3 kilogram harus segera beralih dan mendaftar menjadi agen pangkalan resmi.
Kebijakan tersebut diambil per tanggal 1 Februari 2025 yang menyebabkan pengecer penjualan elpiji 3 kilogram (Kg) tidak diperbolehkan lagi.
Bagi pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dilansir dari laman resmi https://oss.go.id, berikut cara mendapatkan NIB untuk bisa mendaftar sebagai agen pangkalan LPG 3 Kg.
Buat Akun di Website OSS
1. Pertama silahkan buka website www.oss.go.id. Kemudian klik daftar pada tombol yang ada pada pojok kanan, lalu klik daftar
2. Isi data lengkap anda pada form pendaftaran yang ada, diantaranya adalah NIK, tanggal lahir, no. telepon, pastikan tidak ada kesalahan dalam menginput Email, kemudian centang dan klik Submit.