Kuasa Hukum Sebut Richard Eliezer Tidak Langgar Perjanjian dengan LPSK

Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi mencabut perlindungannya terhadap Richard Eliezer. Menanggapi hal itu, kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy mengungkapkan rasa keceeanya atas keputusan LPSK tersebut.

Menjunjung Etika, Mahfud MD Berikan Langsung Surat Pengunduran Diri ke Presiden Jokowi

Ronny mengungkapkan, mestinya tidak perlu ada nuansa ego sektoral apabila LPSK mau membangun komunikasi yang lebih efektif. Hal-hal seperti ini tidak perlu melibatkan Richard Eliezer sampai harus mengorbankan hak-hak kliennya.

“Saya sebagai penasihat hukum meminta agar LPSK tetap menjamin hak-hak Eliezer sesuai amanat Undang-undang terhadap seseorang yang terlindungi,” kata Ronny, Jumat 10 Maret 2023.

Terbongkar! Ferdy Sambo dan Kawan-kawan Tak Menginap di Sel Penjara, Alvin Lim Ungkap Faktanya

Lebih lanjut, Ronny menyebut Richard Eliezer dan keluarganya juga tidak keberatan untuk diwawancarai stasiun televisi, karena temanya bukan menyerang siapa pun. Akan tetapi, kata dia, topik yang diangkat mengenai penyesalan.

Selain itu, Ronny juga menegaskan kliennya tidak melanggar perjanjian dengan LPSK karena diwawancarai stasiun televisi. Menurut dia, pihak televisi swasta yang mewawancarai Richard Eliezer sudah memenuhi prosedural.

Beredar Informasi Lolos Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK, Ini Kata Polisi

“Tidak benar apa yang dikatakan oleh LPSK bahwa Richard Eliezer melanggar perjanjian, pada poin tidak berhubungan dan memberikan komentar apapun secara langsung dan terbuka pada pihak manapun, tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK,” kata Ronny.

Pada kesempatan itu Ronny juga menjelaskan satu hari sebelum dilaksanakannya wawancara kepada Richard Eliezer, sejumlah pihak yang terkait termasuk LPSK sudah mendapatkan perizinan. Bahkan, Ronny berkomunikasi langsung dengan para pihak termasuk LPSK.

“Saya sebagai penasihat hukum, saya melakukan konfirmasi langsung kepada para pihak tersebut dan pihak yang berwenang dan pihak LPSK. Saya menelepon langsung salah satu Komisioner Wakil Ketua LPSK terkait akan diadakannya wawancara dengan Richard Eliezer,” ungkapnya.

Ronny bahkan menyebut pada saat itu Komisioner LPSK tidak keberatan apabila Richard Eliezer setuju untuk dilakukan wawancara.

“Yang disampaikan oleh pihak LPSK adalah silakan saja asal yang bersangkutan atau Richard Eliezer setuju. Kalau kita lihat di sini sudah disampaikan oleh komisioner asal yang bersangkutan setuju,” jelas dia.

Tidak hanya itu, Ronny mengatakan dalam Undang-Undang Pers juga diatur bahwa narasumber yang akan dimintakan wawancara tersebut tidak keberatan. Bahkan, penasihat hukum juga melakukan konfirmasi tidak keberatan termasuk keluarga Richard Eliezer.

“Sehingga tidak benar seperti tadi kita dengarkan bersama bahwa LPSK tidak diberitahukan. Jadi saya punya dokumentasinya secara lengkap dan jelas, ada surat juga, tembusan,” ujarnya.