Usai Dibacakan Pleidoi Milik Mario Dandy dan Shane Lukas, Jaksa Akan Tanggapi Hari Ini

Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas. Agenda sidang kali ini adalah tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap nota pembelaan yang disampaikan oleh Mario dan Shane.

Ada Itikad Baik, Terdakwa Kasus Alkes Fiktif di Kalsel Dituntut 10 Bulan Penjara

Berdasarkan pantauan di PN Jakarta Selatan, Mario dan Shane tiba di PN Jakarta Selatan sekira pukul 10.00 WIB. Mario mengenakan pakaian serba hitam, sementara Shane mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam. Keduanya baru akan memulai persidangan di ruang utama PN Jakarta Selatan.

"Betul sidang hari ini beragendakan pembacaan tanggapan (replik) dari jaksa penuntut umum," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Kamis 24 Agustus 2023.

Resmi Menjanda, Berikut Tuntutan Ria Ricis yang Dikabulkan

Diketahui, Mario dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Jaksa menyatakan perbuatan Mario kepada David tidak manusiawi dan sadis.

Dalam tuntutannya, tidak ada satupun hal yang dapat meringankan perbuatan Mario. Sementara Shane, dituntut 5 tahun penjara dalam perkara ini.

16 Pengacara vs 10 JPU, Besok Sidang Perdana Yosep Hidayah Digelar

shane lukas menyesal

Photo :
  • screenshot berita viva news

Berbeda dengan Mario, JPU menyatakan Shane telah menyesali perbuatannya ikut menganiaya David. Keduanya juga dibebankan biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp 120 miliar.

Jika Mario tidak mampu membayar biaya restitusi maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 7 tahun. Sedangkan Shane apabila tidak mampu membayar restitusi ditambah masa pidananya selama 6 bulan.