Tawarkan Perdamaian David - Mario Dandy, Jaksa Disebut Juru Damai Bukan Penuntut

Pegiat media sosial Guntur Romli
Sumber :
  • Berbagai Sumber

Jabar – Di tengah tegangnya proses hukum kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang dilakukan oleh anak mantan Pejabat Ditjen Pajak yakni Mario Dandy Satriyo, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan jalan damai atau Restorative Justice kepada kedua belah pihak, yakni Mario Dandy dan David.

16 Pengacara vs 10 JPU, Besok Sidang Perdana Yosep Hidayah Digelar

Tawaran perdamaian tersebut, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, kasus penganiayaan tersebut bukan kasus biasa. Diketahui, kondisi David sampai saat ini belum sepenuhnya pulih.

Muhammad Guntur Romli atau yang akrab dipanggil Guntur Romli, turut menanggapi wacana Restorative Justice tersebut. Melalui cuitan di akun twitternya, Guntur Romli menyindir Jaksa yang menawarkan jalan damai tersebut.

Potensi Korupsi Dana Desa Cukup Tinggi, Dispemdes Subang Gandeng Kejaksaan

Menurut Guntur Romli, Jaksa penuntut umum (JPU) jangan sampai dinilai tidak lagi sebagai penuntut, tapi sebagai juru damai.

"Jangan sampai ada kesan nanti Jaksa bukan lagi sebagai 'penuntut' tapi sudah jadi 'juru damai' atau 'nawarin uang damai'," tulisnya dikutip pada Sabtu 18 Maret 2023.

Kasus Pembunuhan Tuti dan Amel Subang, 12 JPU Siap Tuntut Yosep Hidayah

Sebab menawarkan damai tersebut, sikap Kejati dinilai nir-empat dalam menakar kasus yang hampir merenggut nyawa seorang pelajar berusia muda tersebut.

Selanjutnya, menurut Guntur Romli, Kejati seharusnya melihat dan mempertimbangkan kondisi David yang hingga saat ini belum pulih seutuhnya.

Halaman Selanjutnya
img_title