Usai Tetapkan Rihanah Anah dan Rozy Zay Sebagai Tersangka, Berikut Tindakan Polda Banten
- Viva.co.id
VIVA Jabar – Norma Risma akhirnya bisa bernapas lega, sebab pihak kepolisian dari Polda Banten telah menetapkan ibu kandungnya, Rihanah Anah serta mantan suami Norma Risma yakni Rozy Zay Hakiki sebagai tersangka atas kasus perzinahan yang sempat mengegerkan publik.
Mertua dan menantu tersebut ditetapkam sebagai tersangka usai polisi melakukan gelar perkara. Keduanya dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani.
"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," ujar Kompol Herlia Hartarani, Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten, Kamis 24 Agustus 2023.
Rihanah dan Rozy ditetapkan tersangka oleh Polda Banten sejak Jumat, 18 Agustus 2023, usai menjalani pemeriksaan sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.
Seperti diketahui, kasus tersebut dilaporkan oleh Norma Risma, anak kandung Rihanah ke Polda Banten dan ditangani pada 29 Januari 2023. Kemudian statusnya dari penyelidikan naik menjadi penyidikan pada 12 Juli 2023.
Kasus dugaan perselingkuhan antara mertua dan menantu itu pertama kali mencuat ke publik usai dibeberkan oleh Norma Risma alias anak kandung Rihanah Anah ke media sosial. Hal itu pun menuai perhatian publik.