Mahfud MD Sebut Penundaan Pemilu 2024 Dapat Timbulkan Problem Hukum
- viva.co.id
"Jadwal teknis pemilu memang di undang-undang tapi jadwal definitif periodik adalah muatan konstitusi tidak bisa diubah oleh undang-undang maupun oleh pengadilan, harus pembuat konstitusi," tuturnya.
Tidak hanya itu, Mahfud juga mengatakan bahwa pembuat konstitusi adalah partai politik yang ada di MPR, atau MPR yang beranggotakan partai politik. Perubahan konstitusi bisa terjadi apabila MPR dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR. Melihat berbagai respon dari beberapa partai yang menolak penundaan pemilu, maka seolah tidak mungkin ada perubahan konstitusi,
"Nah kalau sekarang mau ada perubahan jadwal Pemilu lalu MPR mau bersidang, yuk sidang, PDIP ndak mau hadir, Nasdem ndak mau hadir, ndak mau ditunda, Demokrat tidak mau, maka tidak kuorum, tidak sampai 2/3 yang hadir di sidang itu," ujarnya.
"Karena itu mari kita memastikan pemilu tidak akan ditunda meskipun ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena itu bukan kewenangan-nya," tambahnya.
Menkopolhukam itu juga menegaskan bahwa mengundang MPR untuk mengubah konstitusi akan menelan biaya politik yang jauh lebih besar daripada menunda jadwal pemilu sekalipun sudah ada keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memutuskan penundaan pemilu.
Keputusan Pengadilan Jakarta Utara itu juga tidak bisa dijadikan dalih adanya peundaan pemilu sebab itu bkan kewenangannya.
"Mahal sekali itu. Mari kita jaga ini kehidupan konstitusional kita," ajak Mahfud.