Restorative Justice Tertutup untuk Semua Pelaku Penganiayaan David, Termasuk AG
- tvOne
Jabar – Semua pelaku penganiayaan terhadap Putra Pengurus Pusat GP Ansor, Cristalino David Ozora ternyata sudah tidak layak mendapat jalan damai melalui instrumen Restorative Justice. Hal itu, termasuk bagi anak yang berkonflik dengan hukum atau dalam hal ini adalah pacar Mario Dandy, yakni AG.
Tertutupnya kemungkinan restorative justice tersebut dikarenakan semua pelaku penganiayaan (termasuk AG) tersebut diancam dengan hukuman yang lebih dari yang ditentukan oleh Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020.
"Dalam kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora, secara tegas disampaikan bahwa tersangka MDS (Mario Dandy Satriyo) dan Tersangka SL (Shane Lukas) tidak layak mendapatkan restorative justice," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Minggu, 19 Maret 2023.
Menurut Ketut, perbuatan para pelaku tersebut sangatlah keji serta berdampak luas sehingga diperlukan adanya hukuman yang tegas.
"Perbuatan yang dilakukan tersangka juga sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat. Sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," sambungnya.
Lebih lanjut, Ketut juga menyinggung soal perlakuan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum yakni AG yang masih di bawah umur. Menurut Ketut, AG juga tidak dapat menempuh jalan damai melalui restorative justice.
Meskipun begitu, lanjut Ketut, AG masih bisa menempuh jalan lain yaitu Diversi selaku anak di bawah umur.