Eks Driver Gojek Lakukan Transaksi Ilegal dan Ratusan Ribu Order Fiktif, Rugikan 2,2 Miliar PT GOTO
- screenshoot by Viva
“Kedua tersangka belajar secara otodidak,” ujar Arman.
Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku melancarkan aksinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan barang bukti satu bendel transaksi fiktif dari aplikator ke merchant, data transaksi fiktif merchant yang dibuat dua tersangka, dan bukti transaksi payout PT Goto Gojek Tokopedia ke merchant yang dibuat kedua tersangka.
Selain itu, ada pula enam buah handphone, satu buah laptop, uang Rp4.4 juta dari tersangka HA dan uang Rp2,2 juta dari tersangka BSW.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2007 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.