Seorang Mahasiswa Ngaku Korban Begal, Setelah Ditelusuri Ternyata Motornya Digadaikan Lewat Facebook

ilustrasi penjara
Sumber :
  • screenshot berita viva news

Melihat adanya kejanggalan dalam laporan yang diberikan oleh FY, kemudian petugas memanggil FY untuk mengklarifikasi terhadap laporan yang diberikan. "Hasil pemeriksaan, bahwa FY (23) mengaku kalau laporan yang dibuat itu tidak benar, sepeda motor tersebut ternyata digadai oleh FY," terang Kompol Warsito.

Segerombolan Anggota Pemuda Pancasila Ngamuk di Kantor Leasing, Berujung Ditelanjangi Polisi

Ilustrasi Aplikasi Sosmed, Handphone (Teknologi)

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

Pelaku FY mengaku bahwa sepeda motor merek Honda Vario tersebut digadaikan kepada orang yang tidak dikenal melalui Facebook seharga Rp2 juta pada bulan Juli 2023, sedangkan laptop merk Acer dijual oleh pelaku FY seharga Rp3 juta kepada teman kuliahnya, dan uang sebesar Rp6 juta yang diakui pelaku FY hilang diambil oleh pelaku ternyata habis untuk bermain judi online.

Tertangkap Basah Saat Curi Motor, Dua Mahasiswa Asal Indramayu Dikormas Warga

"Sepeda motor ini ternyata milik pamannya, jadi bukan milik pelaku FY," ungkap Kompol Warsito.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 266 KUHPidana tentang Tindak Pidana Memberikan Keterangan Palsu Dalam Akte Otentik dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.

Terjun dari Flyover Cengkareng, Wanita Muda Ini Selamat tapi Kritis