Niat Baik Berujung Tragis, Nasihati Ibu-Anak yang Menyebrang, Seorang Sopir dan Kernet Truk Dianiaya
Jumat, 22 September 2023 - 23:24 WIB
Sumber :
- Viva.co.id
"Saat mobil korban dicegat atau diadang itu, para pelaku turun dari kendaraan dan melakukan aksi pengeroyokan yang membuat kedua korban kabur ke arah kantor pengelola tol untuk minta menyelamatkan diri, hingga bersembunyi di semak-semak," ujarnya.
Setelah para pelaku pergi, kedua korban kembali ke mobil dan mendapati kaca mobil pecah serta barang-barang mereka sudah hilang. Dari sana, korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikupa.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami menangkap dua tersangka yakni MR dan DF," ujarnya.
Atas kasus itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.