Niat Baik Berujung Tragis, Nasihati Ibu-Anak yang Menyebrang, Seorang Sopir dan Kernet Truk Dianiaya

Foto Ilustrasi Penganiayaan
Sumber :
  • Viva.co.id

"Saat mobil korban dicegat atau diadang itu, para pelaku turun dari kendaraan dan melakukan aksi pengeroyokan yang membuat kedua korban kabur ke arah kantor pengelola tol untuk minta menyelamatkan diri, hingga bersembunyi di semak-semak," ujarnya.

Baru Dua Hari Latihan, Shin Tae-yong Pulangkan 2 Pemain dari TC Piala AFF 2024

Setelah para pelaku pergi, kedua korban kembali ke mobil dan mendapati kaca mobil pecah serta barang-barang mereka sudah hilang. Dari sana, korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikupa.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami menangkap dua tersangka yakni MR dan DF," ujarnya.

Piala AFF 2024: Shin Tae-yong Umumkan 4 Pemain yang Dicoret, Berikut Alasannya

Atas kasus itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Panduan Lengkap Gunakan AirPlay di Apple Device