Niat Baik Berujung Tragis, Nasihati Ibu-Anak yang Menyebrang, Seorang Sopir dan Kernet Truk Dianiaya

Foto Ilustrasi Penganiayaan
Sumber :
  • Viva.co.id

"Saat mobil korban dicegat atau diadang itu, para pelaku turun dari kendaraan dan melakukan aksi pengeroyokan yang membuat kedua korban kabur ke arah kantor pengelola tol untuk minta menyelamatkan diri, hingga bersembunyi di semak-semak," ujarnya.

Ambil Hikmah Kejadian Subang, Pemprov Jabar dan GIPI Sepaham Bangun Industri Pariwisata

Setelah para pelaku pergi, kedua korban kembali ke mobil dan mendapati kaca mobil pecah serta barang-barang mereka sudah hilang. Dari sana, korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikupa.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami menangkap dua tersangka yakni MR dan DF," ujarnya.

Usut Tuntas Kecelakaan Maut Ciater, KDM: Jangan Hanya Sopir yang Bertanggung Jawab

Atas kasus itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

22 Pemain Timnas Indonesia untuk Laga Lawan Irak dan Filipina, Tak Ada Nama Hokky dan Sananta