Akhirnya, Polisi Angkat Bicara soal Motif Penganiayaan Dini Sera oleh Anak Anggota DPR RI

Kasus 'Kematian Andini', Polrestabes Surabaya gelar Konpers
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar – Pelaku penganiayaan Dini Sera Afrianti (29) yakni Gregorius Ronald Tannur (31) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya pada Jum'at, 6 Oktober 2023.

Pihak Tersangka Berencana Temui Keluarga Dini Sera Afrianti, Ini Respon Pengacara Korban

Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR RI fraksi PKB Edward Tannur itu pun sudah mendekam di penjara Polrestabes Surabaya sejak Kamis, 5 Oktober 2023 lalu.

Ronald dijerat dengan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 359 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun.

Viral, Ini Isi Voice Note Andini Sebelum Tewas di Tangan Ronald Tannur

"Hukuman maksimal 12 tahun penjara. GRT juga sudah kami lakukan penahanan sejak Kamis (5/10)," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce pada Jum'at, 6 Oktober 2023 kemarin.

Meskipun begitu, Pasma mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait motif terjadinya penganiayaan Dini hingga menyebabkan perempuan asal Sukabumi itu tewas mengenaskan.

Aniaya Dini Sera Hingga Tewas, Ini Ancaman Hukuman pada Ronald Tannur

"Kalau motif kami masih melakukan pedalaman," ungkap Pasma.

Kuasa hukum Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura

Photo :
  • -
Halaman Selanjutnya
img_title