dr. Djaja Bilang Sianida Hanya Sedikit, JPU Shandy: Banyak!

Kasus 'Kopi Sianida', JPU (Shandy Handika)
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Kasus 'Kopi Sianida' yang menyeret Jessica Kumala Wongso ke dalam jeruji besi sejak 2016 silam, masih jadi polemik berbagai pihak. Kasus ini kembali mencuat pasca tayangnya Film Dokumenter berjudul 'Ice Cold: Murger, Coffee and Jessica Wongso' sejak 28 September 2023 lalu.

Terekam CCTV! Pacar Tamara Tyasmara Tega Tenggelamkan Dante 12 Kali Hingga Tewas

Tak sedikit dari masyarakat dan publik menilai, adanya kejanggalan dan keraguan atas penetapan terdakwa pada Jessica Wongso. 

Jessica telah menjalani hukuman selama 7 tahun dari sanksi 20 tahun penjara yang ditetapkan PN Jakpus. Ia didakwa atas kasus pembunuhan Mirna di usia 28 tahun. 

Edi Minta Maaf ke Otto Hasibuan dan Buka Barang Bukti Baru Berupa Video Rekaman

Di balik kehebohan publik terhadap kasus ini, muncul sebuah fakta baru yang disampaikan ahli patologi, forensik dan DNA, asal Universitas Indonesia (UI), dr. Djaja Surya Atmaja soal kandungan sianida di kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Peramal Wirang Biwana Sediakan Rp.1M untuk Tantang Debat soal Kebenaran Hukum di Kasus Jessica

Dalam keterangannya di sebuah podcast bersama dr. Richard Lee, Djaja sempat menyebutkan bahwa kadar sianida yang mengancam nyawa seseorang tidak mungkin hanya 0,2 mg per liter. 

Ia menjelaskan, dalam kajian forensik, kadar sianida yang cukup untuk menyebabkan kematian seseorang berkisar antara 150 hingga 250 mg. 

Halaman Selanjutnya
img_title