dr. Djaja Ungkap Syarat Autopsi Harus Bedah 3 Bagian Tubuh, Apa Saja?

Kasus 'Kopi Sianida', Ahli Forensik / Saksi Ahli Terdakwa (dr. Djaja)
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar – Nama dr. Djaja Surya Atmadja sudah dikenal dunia media Tanah Air. Ahli forensik yang menguasai patologi dan toksikologi itu baru-baru ini santer menjadi pemberitaan lantaran turut berkomentar perihal kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.

Dante Meninggal, Angger Dimas Curiga Ada Pembunuhan: "Anak Saya Diduga Ditenggelamkan!"

dr. Djaja juga sempat menjadi saksi ahli pihak pelaku pembunuhan Mirna yakni Jessica Wongso pada tahun 2016 silam.

Beberapa waktu lalu, dr. Djaja menjelaskan syarat autopsi terhadap seseorang yang meninggal secara tidak wajar. Menurut dr. Djaja, autopsi itu sudah diatur oleh secara yuridis dalam KUHAP.

Tamara Tyasmara Izinkan Jenazah Anak Diautopsi Demi Usut Penyebab Kematiannya

“Kalau ada kasus orang meninggal tidak wajar, itu wajib diautopsi, sesuai KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 133 menyatakan penyidik yang menangani korban keracunan atau mati yang diduga karena tindak pidana dia harus meminta bantuan ahli (dalam hal ini dokter forensik),” ujar Djaja dalam Catatan Demokrasi tvOne dikutip VIVA Kamis, 12 Oktober 2023.

Djaja menerangkan bahwa syarat melakukan autopsi adalah dokter forensik harus membedah atau membuka tiga bagian tubuh, mulai dari kepala, dada hingga perut kemudian memeriksa seluruh organ dalam.

Edi Minta Maaf ke Otto Hasibuan dan Buka Barang Bukti Baru Berupa Video Rekaman

“Sebab kalau tidak dibuka tiga bagian tubuh tadi (kepala, dada dan perut) dokter tidak akan tahu penyebab matinya. Jadi artinya kalau orang mati tidak wajar, tidak akan diketahui sebab matinya. Kalau tidak diketahui sebab mati, maka tidak mungkin ada tersangka,” jelasnya.