Jessica Wongso akan Ajukan PK Lagi, MA Sebut Ada Syaratnya

Kasus 'Kopi Sianida', Jessica Wongso & Pengacara (Otto Hasibuan)
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar – Dirilisnya film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso nampaknya akan berbuntut panjang. Pasalnya, pihak Jessica Wongso dikabarkan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Mahkamah Agung (MA) untuk ke sekian kalinya.

Pengembang Kota Baru Parahyangan Ajukan Perlindungan Hukum ke PT Bandung

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan beberapa waktu yang lalu.

"Saya berencana ajukan PK, kita sudah persiapkan untuk itu, dengan harapan tentunya dengan keadaan seperti ini, ada Netflix, ada masyarakat beri dukungan, mudah-mudahan hakim agung itu bisa melihat ini bisa diperbaiki," kata Otto Hasibuan dalam podcast Close the Door dikutip VIVA, Sabtu, 7 Oktober 2023.

Disebut Ambil Tanah Pesantren, Pihak Ayah Atta Halilintar Beri Klarifikasi

Terkait bisa atau tidaknya kasus Jessica itu kembali ditinjau, MA memberi penjelasan. Pihak MA mengatakan kasus Jessica Wongso bisa saja kembali disidangkan dalam rangka Peninjauan Kembali (PK). Hanya saja, ada beberapa syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh narapidana.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI, Sobandi mengenaskan bahwa sebenarnya peradilan kasus Jessica ini sudah selesai. Namun, ia juga memberi peluang apabila pihak narapidana berkeinginan untuk melakukan PK atas putusan hakim yang sudah ditetapkan.

Tiko Aryawardhana Pernah Cerai Gegara Ekonomi, Bakal Terulang saat Nikahi BCL?

"Dapat, atau memungkinkan dibuka kembali yaitu dengan peninjauan kembali kedua," tegas Sobandi, dikutip VIVA.co.id, Kamis 12 Oktober 2023.

Kendati demikian, lanjut Sobandi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin melakukan peninjauan kembali.  "Yaitu ada putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap objek yang sama tentunya dalam hal ini perkara Jessica, baik perkara pidana, perdata atau tata usaha negara," terangnya.