Tangani Kasus Kopi Sianida, dr. Djaja Sebut Orang Mati Tidak Wajar Wajib Diautopsi
- viva.co.id
VIVA Jabar – Ahli forensik yang menguasai patologi dan toksikologi yakni dr. Djaja Surya Atmadja sempat menjadi saksi ahli dalam kasus kopi sianida yang telah merenggut nyawa Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016 silam.
Belakangan nama dokter satu ini menjadi sorotan karena ikut buka suara di tengah ramainya perbincangan kasus yang menjmyebabkan Jessica Wongso dijatuhi vonis 20 tahun penjara lantaran terbukti sebagai pelaku pembunuhan terhadap Mirna yang tak lain adalah sahabatnya sendiri.
Yang menggegerkan publik adalah pernyataan dr. Djaja tentang jenazah Mirna. Disebutkan, wajah jenazah Mirna berwarna biru, tanda bahwa Mirna meninggal tidak karena racun sianida. Menurutnya, orang yang meninggal karena racun sianida wajahnya akan memerah.
Lebih dari itu, dr. Djaja mengatakan bahwa keluarga Mirna melarang untuk dilakukan autopsi terhadap jenazah Mirna. Sementara menurut dr. Djaja orang yang meninggal secara tidak wajar wajib diautopsi, dan hal itu sudah diatur secara yuridis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kalau ada kasus orang meninggal tidak wajar, itu wajib diautopsi, sesuai KUHAP Pasal 133 menyatakan penyidik yang menangani korban keracunan atau mati yang diduga karena tindak pidana dia harus meminta bantuan ahli (dalam hal ini dokter forensik),” ujar Djaja dalam Catatan Demokrasi tvOne dikutip VIVA Kamis, 12 Oktober 2023.
Lebih lanjut, Djaja menerangkan bahwa syarat melakukan autopsi adalah dokter forensik harus membedah atau membuka tiga bagian tubuh, mulai dari kepala, dada hingga perut kemudian memeriksa seluruh organ dalam.
“Sebab kalau tidak dibuka tiga bagian tubuh tadi (kepala, dada dan perut) dokter tidak akan tahu penyebab matinya. Jadi artinya kalau orang mati tidak wajar, tidak akan diketahui sebab matinya. Kalau tidak diketahui sebab mati, maka tidak mungkin ada tersangka,” jelasnya.