Polda Jabar Olah TKP Ulang dalam Tragedi Pembunuhan Subang

Peristiwa Pembunuhan, Ibu & Anak (Rencana Olah TKP-Subang)
Sumber :
  • Screenshot berita tvonenews.com

Sebagaimana diwartakan, Polda Jabar telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan keji, terhadap seorang ibu bernama Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu alias Amel (23).

Azis Muslih, Alumni UPI yang Bangun Mal di Subang

Penetapan 5 orang tersangka berawal dari pentersangkaan M. Ramdanu alias Danu alias MR pada Selasa (17/10/2023) malam.

Penetapan tersangka terhadap MR bukan karena menyerahkan diri melainkan berdasarkan hasil pengembangan kasus oleh tim penyidik Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar selama 3 bulan terakhir. 

Dedi Mulyadi Apresiasi Ade yang Matikan Mesin Bus Usai Kecelakaan di Ciater

MR sementara ini ditahan bersama salah satu tersangka lainnya, Yosep Hidayat (YH) yang tiada lain adalah suami korban (Tuti S).

MR yang merupakan keponakan Tuti itu menyebut empat tersangka lain yang terlibat dalam pembunuhan pada 18 Agustus 2021 silam di Desa Jalancagak Kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang, Jabar.

Ditetapkan Tersangka, Sopir Bus Maut Ciater Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Keempat orang yang disebutkan ialah: Yosep Hidayat (suami), Mimin Mintarsih (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin). 

Peristiwa Pembunuhan, Ibu & Anak (TKP-Subang)

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews
Halaman Selanjutnya
img_title