Soal Penutupan Tempat Ibadah, Partai Garuda Minta Bupati Purwakarta Diproses Hukum
- Berbagai Sumber
Menurut Teddy, apabila penyegelan tersebut dibiarkan atau diterima begitu saja sebagai ujian, maka sama saja dengan melegalkan hal yang sebenarnya ilegal.
"Jika ini dianggap ujian, sama saja melegalkan tindakan ilegal dan membiarkan hal ini terjadi lagi," ujarnya.
Sebelumnya, Pemkab Purwakarta, Jawa Barat, menyegel bangunan ilegal atau yang disalahgunakan oleh sejumlah orang menjadi rumah ibadah, di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta. Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyampaikan, penyegelan bangunan bisa ditempuh dengan semangat kebersamaan untuk menjaga suasana kondusif di Purwakarta.
“Semua pihak yang terlibat bersikap sangat bijaksana," kata Anne di Purwakarta kepada wartawan pada Minggu, 2 April 2023 lalu.
Anne mengatakan, penyegelan tempat ibadah itu hanya bersifat sementara. Artinya, kata dua, hanya sampai semua proses perizinan dipenuhi, seperti bukti persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat layak fungsi (SLF).
Menurut dia, penyalahgunaan bangunan tak berizin untuk tempat ibadah itu melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah atau dengan sebutan SKB 2 Menteri.