Bongkar Kasus Pencabulan Oleh Guru Ngaji di Purwakarta, Polisi Sebut Korban di Bawah Umur

Ilustrasi pencabulan
Sumber :
  • viva.co.id

Kasus tersebut membuat warga geram hingga melakukan perusakan pondok pesantren Miftahul Huda yang diduga milik ON.

Apresiasi Penyerapan Gabah, Direksi Perum Bulog RI Sambangi Petani Pantura

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan pihaknya telah menerima laporan kasus asusila itu. Menurut Edwar, pencabulan tersebut dilakukan ON sejak 2019 lalu.

"Kasus dugaan pencabulan anak ini dilaporkan, pada Sabtu, 9 Desember 2023 setelah salah satu korban bercerita kepada orangtuanya. Berdasarkan keterangan korban, pelaku yang merupakan guru ngaji di wilayah tersebut melakukan perbuatan itu dari tahun 2019 sampai dengan Maret 2023," ujar Edwar kepada wartawan, Sabtu (9/12/2023).

Sekda Purwakarta Tinjau Lokasi Bencana Tanah Bergerak di Pesanggrahan

Edwar juga mengungkapkan pihaknya kini tengah mengusut dan memburu terduga pelaku pencabulan itu. Diketahui, terduga pelaku melarikan diri usai warga merusak rumah sekaligus pesantren miliknya.

"Sedang dalam penyelidikan, mencari keberadaan pelaku. Pelaku ini guru ngaji bukan pimpinan Pondok Pesantren. Jadi peristiwa ini terjadi bukan di sebuah Pondok Pesantren melainkan rumah pelaku yang dijadikan tempat belajar mengaji di Desa itu. Pelaku sedang dalam pengejaran anggota kami," katanya.

Foto 2 Tokoh Kuat Cabup Purwakarta Dihapus di Survei, Diduga Skenario Untungkan Petahana